Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional menyatakan bahwa Pemerintah daerah berhak mengarahkan., membimbing dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan perudangan yang berlaku. Pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi. Sekolah dapat mengembangkan potensinya berdasarkan karakteristik, lingkungan masyarakat dan terpenuhinya sarana prasarana pendukung pendidikan khususnya di SMP Negeri 3 Sokaraja.
Dalam rangka sekolah melaksanakan program Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) perlu membuat buku pedoman sebagai dasar pelaksanaan kegiatan belajar mengajar. Buku Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) SMP Negeri 3 Sokaraja terdiri dari buku: (1) Pedoman Umum KTSP, (2) pengembangan silabus untuk setiap mata pelajaran, (3) RPP untuk setiap mata pelajaran.
Buku Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan ini tersusun berkat kerja sama antara pihak sekolah, tim pengembang kurikulum, dan guru-guru di SMP Negeri 3 Sokaraja. Masih dirasa bahwa buku ini belum begitu sempurna, sehingga kritik dan saran dari semua pihak sangat diharapkan. Mudah-mudahan buku KTSP ini dapat bermanfaat bagi semua pihak khususnya untuk warga SMP Negeri 3 Sokaraja.